Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang memutuskan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P27/MENLHK/SETJEN/KUM1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P7/MENLHK/ SETJEN/KUM1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P27/MENLHK/SETJEN/KUM1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ditetapkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan antara lain permukiman masyarakat;
  3. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum atas areal permukiman masyarakat dalam kawasan hutan perlu diatur tata cara penyelesaian areal permukiman dalam kawasan hutan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini yang dimaksud dengan:

Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Areal Permukiman adalah areal yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk desa, perkampungan, kelompok hunian termasuk sarana prasarana umum dan sosial.

Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi dan atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Ressettlement adalah pemindahan pemukiman penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.

Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan.

Kepala Dinas Provinsi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kehutanan di daerah provinsi.

Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan.

Kementerian adalah kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

Tahun
2019

Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
11 November 2019

Berlaku Tanggal
11 November 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1435, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.