Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini yang dimaksud dengan:
Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Areal Permukiman adalah areal yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk desa, perkampungan, kelompok hunian termasuk sarana prasarana umum dan sosial.
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi dan atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Ressettlement adalah pemindahan pemukiman penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan.
Kepala Dinas Provinsi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kehutanan di daerah provinsi.
Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan.
Kementerian adalah kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More