Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengamanatkan sertifikasi penyusun Amdal dan lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktifitas profesional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktifitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya pada jabatan kerja penyusun Amdal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1094
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.