Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHBK- HA) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi;
  2. bahwa untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjamin keberlanjutan pengelolaan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 ini yang dimaksud dengan:

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktifitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan.

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk selanjutnya disebut HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dari tanaman hasil rehabilitasi dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya yang meliputi kegiatan : pemanenan HHBK/penyadapan, pemeliharaan tegakan, perlindungan dan pengamanan tegakan, pengayaan tegakan, dan pemasaran HHBK secara berkelanjutan.

Perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT yang jangka waktunya akan berakhir.

Izin Lingkungan yang selanjutnya disebut IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang dari suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (262.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.menlhk.co.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.