Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah dan dapat dilakukan pengujian oleh petugas yang berwenang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P45/MENHUT-II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan;
- bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P45/MENHUT-II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tentang
Permen LHK Tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2019
Berlaku Tanggal
10 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1587, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.