Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko,dan Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf j dan huruf w, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diwajibkan bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah terdiri atas di antaranya kajian kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW, Rencana Pembangunan Jangka Panjang/RPJP Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM Nasional dan Daerah) dan penyusunan kebijakan, rencana, program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, analisis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis paling sedikit memuat kajian: (a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; (b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; (c) kinerja layanan atau jasa ekosistem; (d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; (e) tingkat Kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; (f) tingkat ketahanan dan potensi kenaekaragaman hayati;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dalam rangka penyusunan aksi adaptasi diperlukan informasi dampak perubahan iklim, kajian kerentanan, dan risiko perubahan iklim;
- bahwa kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim diperlukan sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko,dan Dampak Perubahan Iklim
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2018
Berlaku Tanggal
06 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.342, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.