Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaandan Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan kompetensi kerja tenaga teknis dalam upaya meningkatkan efisiensi efektifitas penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi perlu diatur mengenai tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan pada hutan produksi;
- bahwa tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P54/MENHUT-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tentang
Permen LHK Tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaandan Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2019
Berlaku Tanggal
10 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1588, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.