Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutandan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutandan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 telah ditetapkan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan belum diatur mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. bahwa berdasarkan hasil sosialisasi, diseminasi dan evaluasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, perlu disempurnakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutandan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutandan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 September 2016

Berlaku Tanggal
01 September 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1312, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.