Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 71 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai dengan standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P32/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU–PHP);
- bahwa dengan disahkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69 tentang Agrikultur yang wwwperaturangoid 2019, No 1496 -2- berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi, sehingga Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tentang
Permen LHK Tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
25 November 2019
Berlaku Tanggal
25 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1496, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.