Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraandan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu ditetapkan dan diatur pedoman penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK);
- bahwa dalam pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Indonesia mengacu pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2006 (2006 IPCC Guideline for National Greenhouse Gas Inventories) dan/atau perubahannya;
- bahwa pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2006 (2006 IPCC Guideline for National Greenhouse Gas Inventories) sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diadopsi menjadi Pedoman Umum Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional serta Pedoman Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Pengelolaan dan Penggunaan Energi, Proses Industri dan Penggunaan Produk, Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya, dan Limbah;
- bahwa Pedoman Umum Inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Penyelenggaraandan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2018
Berlaku Tanggal
24 Januari 2018
Sumber
BN. 2017/NO.163, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.