Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Saranadan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2013 telah ditetapkan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan;
- bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan penyuluhan kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Pemanfaatan Saranadan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
09 September 2016
Berlaku Tanggal
09 September 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1364, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.