Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK-II/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-ii/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksidan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2013;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis yang memiliki kewenangan perizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015, Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon termasuk salah satu perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang penerbitannya didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-ii/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksidan Hutan Lindung
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2015
Berlaku Tanggal
30 Maret 2015
Sumber
BN. 2015/NO.470, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.