Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2009;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Tentang
Permen LHK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 205
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (328.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.