Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipildan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa guna meningkatkan efektifitas dan percepatan penyelesaian ganti kerugian Negara, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipildan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1572, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.