Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 telah ditetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  3. bahwa berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, secara signifikan mengubah mekanisme LHKPN terutama terkait saat munculnya kewajiban penyampaian LHKPN, periode posisi harta kekayaan, batas akhir penyampaian LHKPN serta media penyampaian yang digunakan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu penambahan materi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1150, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More