Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur sasaran penyuluhan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari hutan;
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kelembagaan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan sebagai pembina kelompok tani hutan telah mengalami perubahan yang semula kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, sehingga Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1151, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.