Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 telah ditetapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
Ditetapkan Tanggal
13 November 2018
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2018
Berlaku Tanggal
19 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1676, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.