Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian,dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindungdan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P64/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengeloaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
- bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P64/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengeloaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perubahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan kondisi aktual wilayah dan potensi sumber daya hutan yang sudah tidak sesuai lagi dengan yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), perlu pengaturan mengenai tata cara perubahan RPHJP;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengeloaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian,dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindungdan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Ditetapkan Tanggal
15 November 2018
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018
Berlaku Tanggal
27 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1751, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.