Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing maupun permintaan yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia dilakukan secara langsung atau melalui saluran diplomatik;
- bahwa permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dilakukan melalui saluran diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri;
- bahwa untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana di lingkungan Kementerian Luar Negeri secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, perlu mengatur mengenai tata cara penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
2 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 624
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (965.36 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.