Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing
Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 585
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (621.92 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.