Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang kinerja dan profesionalisme Pejabat Perwakilan Republik Indonesia, perlu diberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak para Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis;
- bahwa pemberian bantuan pendidikan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
13 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 November 2015
Diundangkan Tanggal
30 November 2015
Berlaku Tanggal
30 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1783, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007 tentang Tunjangan Pendidikan Anak
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0093/KU/IV/2007/02 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tunjangan Pendidikan Anak bagi Pejabat Dinas Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.