Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dam memberikan kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar Wilayah Indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
13 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.897, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.