Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, permintaan penahanan dan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing dilakukan melalui saluran diplomatik;
- bahwa untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam penanganan permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, perlu mengatur mengenai tata cara penanganan permintaan Ekstradisi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 625
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.65 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.