Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pesawat udara asing yang akan terbang ke dan dari atau melalui Wilayah udara Indonesia harus memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
14 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.854, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.