Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas hubungan kerja sama luar negeri, perkembangan politik di masing-masing negara akreditasi, dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, perlu dilakukan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi kerja, serta mendukung tugas dan fungsi Perwakilan Republik Indonesia, perlu dilakukan penetapan wilayah rangkapan baru, perubahan nama ibukota tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan serta formasi susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2020
Berlaku Tanggal
01 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.690, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
- Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.