Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perwakilan Rawandan Perwakilan Berbahaya

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan di suatu negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada dapat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  2. bahwa untuk menjamin keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara dengan dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan, dipandang perlu mengatur Perwakilan tersebut sebagai Perwakilan Rawan atau Perwakilan Berbahaya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenlu Tentang Perwakilan Rawandan Perwakilan Berbahaya

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.2026, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perwakilan Rawan Dan/Atau Perwakilan Berbahaya

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.