Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Diplomat, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional diplomat;
- bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
15 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.855, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.