Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, Serta Monitoringdan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kementerian Luar Negeri sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya keseragaman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang inovatif di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
24 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenlu Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, Serta Monitoringdan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2020
Berlaku Tanggal
02 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1419, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.