Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013
Sumber
BN. 2013/NO.995, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.