Peraturan Badan Amil Zakat Nasional

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, persetujuan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Jabatan Fungsional Diplomat yang ditugaskan menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), serta persetujuan penetapan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
  2. bahwa perubahan terhadap jabatan, kelas jabatan dan peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/588/M.SM.02.00/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, surat nomor B/785/M.SM.02.00/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional yang Ditugaskan Menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI ASEAN) Kementerian Luar Negeri, dan surat nomor B/1260/M.SM.02.00/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenlu Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More