Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negri Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelamatan, serta pendayagunaan arsip, sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur, pertanggungjawaban nasional arsip yang efektif, efisien, dan tertib administrasi, diperlukan dukungan dalam upaya pengelolaan arsip yang baik, sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B- PK.03.09/22/2014 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Kepegawaian, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan JRA Substantif Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negri Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.301, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Mencabut :
- Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.03/A/OT/V/2004/01 tentang Pedoman Teknis Penyusutan dan Jadual Retensi Arsip Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri d
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.