Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi Atau Wilayah Kerja Bagi Kepala Perwakilan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler dapat melakukan perjalanan ke luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja untuk mencapai kepentingan nasional atau tujuan lainnya yang dianggap perlu setelah memperoleh izin;
- bahwa izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi organisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- bahwa pengaturan mengenai Ijin Meninggalkan Negara Akreditasi dalam Pasal 68 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi Atau Wilayah Kerja Bagi Kepala Perwakilan
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
08 April 2020
Berlaku Tanggal
08 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO.344, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.