Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dinamika geopolitik, keamanan, sosial, ekonomi dan lingkungan yang rentan di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya sehingga perlu dilakukan pelindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa dan fisik serta keamanan bagi pejabat dan aset pada Perwakilan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
- bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan organisasi, serta perkembangan dinamika Internasional, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya
Ditetapkan Tanggal
03 April 2020
Diundangkan Tanggal
08 April 2020
Berlaku Tanggal
08 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO.345, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan Dan Perwakilan Berbahaya
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.