Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 47 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Kementerian Luar Negeri selaku instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
5 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenlu Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 420
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.