Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menerima atau menandatangani suatu naskah perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa;
- bahwa untuk memberikan kejelasan prosedur permohonan dan penerbitan surat kuasa, diperlukan pengaturan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan surat kuasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1415
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (329 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemlu.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.