Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mempererat hubungan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negara sahabat dan organisasi internasional, maka telah dilakukan pembukaan Kantor Perwakilan RI di negara sahabat dan organisasi internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi kerja pada Perwakilan Republik Indonesia serta guna mendukung tugas dan misi Perwakilan RI, maka perlu dilakukan penetapan wilayah rangkapan baru untuk Perwakilan RI dengan memperhatikan persetujuan dari Pemerintah negara penerima;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Tentang
Permenlu Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1265, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Mengubah :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
- Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.