Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mempererat hubungan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negara sahabat dan organisasi internasional, maka telah dilakukan pembukaan Kantor Perwakilan RI di negara sahabat dan organisasi internasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi kerja pada Perwakilan Republik Indonesia serta guna mendukung tugas dan misi Perwakilan RI, maka perlu dilakukan penetapan wilayah rangkapan baru untuk Perwakilan RI dengan memperhatikan persetujuan dari Pemerintah negara penerima;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
9 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenlu Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasidan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1265, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
  2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
  3. Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More