Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. Bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan sertifikasi usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545);
- Ketentuan Umum; Kelembagaan; Penataan; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016
Entitas | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Jenis | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) |
Nomor | 1 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Permenparekraf Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
Tanggal Ditetapkan | 15 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | 22 Maret 2016 |
Berlaku Tanggal | 22 Maret 2016 |
Sumber | BN. 2016 Nomor 437, jdih.kemenparekraf.go.id |
Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.