Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencegah dan menanggulangi Krisis Kepariwisataan yang menyebabkan turunnya citra kepariwisataan Indonesia dan jumlah wisatawan di daerah tujuan pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan daerah wisata lainnya, diperlukan manajemen Krisis Kepariwisataan;
- bahwa manajemen Krisis Kepariwisataan merupakan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani, dan mengevaluasi Krisis Kepariwisataan agar kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenparekraf Tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019 Nomor 865, jdih.kemenparekraf.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.