Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah;
- bahwa untuk memberikan keselarasan antara potensi pegawai negeri sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pengaturan pola karier instansi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tentang
Permenparekraf Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
19 September 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 977
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (234.47 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.