Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita danau Toba
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 108);
- Kedudukan Tugas dan Fungsi; Cakupan Wawasan; Susunan Organisasi; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik; DIrektur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; Direktur Destinasi Pariwisata; Direktur Pemasaran Pariwisata; Satuan Pemeriksaan Intern; Tata kerja; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016
Entitas | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Jenis | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) |
Nomor | 13 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Permenparekraf Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita danau Toba |
Tanggal Ditetapkan | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Diundangkan | 18 Agustus 2016 |
Berlaku Tanggal | 18 Agustus 2016 |
Sumber | BN. 2016 Nomor 1215, jdih.kemenparekraf.go.id |
Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (245.66 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.