Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali alih status menjadi Politeknik Pariwisata Bali;
- bahwa peralihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/872/MKT01/2019 tanggal 23 September 2019;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM47/OT001/MPPT-94 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor
13 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenparekraf Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019 Nomor 1205, jdih.kemenparekraf.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.