Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada
keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan
alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang
akan datang, sehingga diharapkan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada
kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa pembangunan destinasi pariwisata perlu
dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan
bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya
penjabaran kriteria destinasi pariwisata yang
berkelanjutan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi
Pariwisata Berkelanjutan;

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);

6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140);

7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);

8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);

Pendahuluan;
Kriteria Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenparekraf Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 September 2016

Berlaku Tanggal
01 September 2016

Sumber
BN. 2016 Nomor 1303, jdih.kemenparekraf.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (448.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.