Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif serta efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip;
- bahwa Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Pariwisata telah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor B-PK0209/106/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Pariwisata Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tentang
Permenparekraf Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019 Nomor 1248, jdih.kemenparekraf.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (283.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.