Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisatadan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah telah mewajibkan penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya;
- bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tentang
Permenparekraf Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisatadan Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
03 September 2021
Berlaku Tanggal
03 September 2021
Sumber
BN. 2021/NO.1004, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.