Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
  • 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4279);. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4637); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5311); 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1035); 9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257); 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
  • 1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.238/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata; 2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran; 3. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.141/MEN/V/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor SPA; 4. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyedia Makanan dan Minuman Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga; 5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader); 6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.56/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam; 7. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.57/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata; 8. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.61/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata; 9. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.62/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Arung Jeram; 10. Bidang Kepemanduan Wisata Agro sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 11. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 12. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.192/MEN/VII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 13. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 56 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par Aqua) Area Kerja Manajerial SPA; 14. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Bidang MICE.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016

EntitasKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
JenisPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf)
Nomor19 Tahun 2016
Tahun2016
TentangPermenparekraf Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata
Tanggal Ditetapkan26 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan28 Oktober 2016
Berlaku Tanggal28 Oktober 2016
SumberBN. 2016 Nomor 1621, jdih.kemenparekraf.go.id

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (153.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.