Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kelab Malam

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu diatur mengenai Standar Usaha Kelab Malam;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Kelab Malam, yang merupakan sub jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Kelab Malam, maka penyelenggaraan Usaha Kelab Malam, wajib memenuhi standar usaha;
  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Kelab Malam, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Kelab Malam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
21 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenparekraf Tentang Standar Usaha Kelab Malam

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2014

Berlaku Tanggal
22 Juli 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1032, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 21 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.