Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan peraturan di bidang keuangan negara, dan perubahan organisasi Kementerian serta untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan tertib administrasi keuangan negara, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.102/KU.202/MKP/2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenparekraf Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2014

Berlaku Tanggal
02 Mei 2014

Sumber
BN. 2014/NO.175, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.