Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar

ABSTRAK

  • bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Makassar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar;
  • 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1627);
  • Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan; Tata Naskah Dinas; Pendanaan dan Kekayaan; Perubahan Statuta; Ketentuan Peralhan;Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016

EntitasKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
JenisPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf)
Nomor3 Tahun 2016
Tahun2016
TentangPermenparekraf Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar
Tanggal Ditetapkan19 April 2016
Tanggal Diundangkan28 April 2016
Berlaku Tanggal28 April 2016
SumberBN. 2016 Nomor 646, jdih.kemenparekraf.go.id

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (463.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.