Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari, perlu dilakukan penanganan sampah plastik di destinasi wisata bahari;
  2. bahwa pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari perlu dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan;
  3. bahwa berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 – 2025, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, perlu menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenparekraf Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020

Berlaku Tanggal
10 Februari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.105, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.