Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
  2. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
8 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenparekraf Tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 675

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (235.15 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.